'

PERKAWINAN DAN GARIS KEKERABATAN

1711255848489.jpeg

Proses perkawinan di masyarakat Long Nyau umumnya dimulai dari proses pelamaran oleh pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan. Dalam proses lamaran tersebut pihak perempuan akan meminta purut kepada keluarga laki-laki berupa tempayan, gong, emas, senjata, mesin ketiting, generator listrik, Chain saw dan lain-lain sesuai keinginan pihak perempuan. Barang-barang yang diminta tersebut akan dibawa pihak laki-laki ke tempat pihak perempuan pada saat hari pesta. Ketika pihak laki-laki memberi purut kepada pihak perempuan maka pihak perempuan memberikan ulang kepada pihak laki-laki. Ulang dapat berupa babi peliharaan, sembako, parang dll yang nilainya setengah dari nilai purut yang diterima.

Dalam adat Suku Dayak Punan yang menggelar resepsi pernikahan adalah pihak perempuan yang modal pestanya biasanya akan diminta bantuan dari warga atau sanak saudaranya. Bantuan-bantuan yang diterima dapat berupa uang tunai, beras, daging dan lain-lain yang sesuai kebutuhan pesta. Pihak perempuan akan mencatat bantuan-bantuan yang diterima dari siapa dan taksasi harganya berapa, sebagai balasannya pihak mempelai perempuan nanti akan memberi ampit berupa benda-benda yang diterima dari pihak mempelai laki-laki. Namun ampit tidak harus langsung dibayarkan pada saat itu juga tapi bisa dibayar nanti jika suatu saat orang yang membantu kita menikahkan anak maka disana kita membantu/melunasi bantuan yang pernah kita terima sebelumnya. Setelah resmi menikah mempelai perempuan akan dibawa tinggal kekeluarga laki-laki dan menjadi bagian dari keluarga laki-laki (patrilokal). Secara harta warisan anak perempaun tidak mendapatkan bagian dari harta yang dimiliki orang tuanya.

Sistem Kekerabatan Suku Punan di Desa Long Nyau adalah Patrilineal, yakni menarik garis keturunan dari pihak ayah, yang ditandai dengan sistem pewarisan diturunkan ke anak laki-laki.

a.     Perkawinan yang “boleh” dilakukan dalam keturunan saudara adalah:

                                                            i.         (empat) 4 kali garis keturunan keluarga

                                                           ii.         Sistem endogami (perkawinan yang ideal), yaitu perkawinan dengan sesama suku dan masih ada hubungan kekerabatan luas.

b.     Perkawinan yang dilarang:

                                                            i.         Incest atau yang dalam bahasa lokal disebut Salahoroi, anak dengan orangtua / atau soudara sekandung

                                                           ii.         Patri parallel /cousin, perkawinan antara dua sepupu yang ayah-ayahnya bersaudara sekandung

                                                         iii.         Perkawinan antara generasi-generasi yang berbeda (contoh: tante dengan keponakan)

c.     Pola kehidupan setelah menikah:

                                                            i.         Pola neolokal, terpisah dari keluarga kedua belah pihak. Atau jika rumah keluarga orang tua masih dipertahankan, keluarga baru menambah bilik pada sisi kanan atau sisi kiri rumah sebagai tempat tinggal mereka.

                                                           ii.         Pola matrilokal, suami mengikuti pihak keluarga istri, hal tersebut biasanya terjadi ketika Purut / mas kawin yang diminta oleh pihak perempuan belum terpenuhi oleh pihak laki-laki (suami)

Bagikan post ini: